Senin, 18 April 2011

Mau Nikah?? Siapkan Berkas Administratifnya yah...

Nih berkas yang perlu diisi untuk keperluan pendaftaran Nikah di KUA :
  • Formulir Model N1, N2, N3, N4 dan N7
  • Formulir Model N5 Jika Catin Pria < 21 Th dan Catin Putri < 21 Tahun (tentang izin ortu/wali)
  • Dispensasi Pengadilan Agama, jika Catin Pria < 19 Tahun dan Catin Putri   < 16 Tahun
  • Model N6 jika  Duda/ janda di tinggal mati atau Akta Cerai dari PA jika Duda/janda Talak/Cerai
  • Ijin Komandan Bagi TNI/POLRI
  • Rekomendasi Nikah bagi Catin pria/wanita yang tidak satu wilayah kecamatan (biasanya disebut Surat Numpang Nikah)
  • Foto copy KTP, Akta Lahir, Ijasah dan KK
  • Foto Ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar (kalo ga mau ngasih foto, buku nikahnya mau pake foto siapa dong???) 
  • Surat pengantar dari Duta Besar yang diterjemahkan jika Catin WNA (Warga Negara Arab, eh Asing maksudnya..)
gimana?? masih bingung tentang berkas/formulir pendaftaran nikahnya? tenaaaaang, ada Pembantu PPN (P3N) ko yang siap membantu kalian buat ngurusin pendaftaran nikah.. di wilayah Kecamatan Karang Bahagia P3N biasa dikenal dengan sebutan AMIL, dan sebagian ada yang merangkap Kesra di Kantor Desa..jadi tinggal hubungi Amil Desanya masing-masing yah.. atau datang langsung ke KUA Karang Bahagia juga boleh..

nah bagi yang sudah siap segala sesuatunya, tunggu apalagi? ayooo nikah :-) (nikah kantor yah... biar dapat perlindungan hukum pernikahannya..)
semoga bermanfaat....

note : < artinya jika lebih muda usianya atau kurang dari

Tugas Pokok dan Fungsi KUA Kecamatan Karang Bahagia

Tugas Pokok dan Uraian Tugas
Tugas pokok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan karang bahagia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen (sekarang Kementerian) Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi :
  1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS ISLAM) dan Penyelenggaraan Haji (URHAJ) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Google Website Translator Gadget