Senin, 18 April 2011

Tugas Pokok dan Fungsi KUA Kecamatan Karang Bahagia

Tugas Pokok dan Uraian Tugas
Tugas pokok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan karang bahagia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen (sekarang Kementerian) Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi :
  1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS ISLAM) dan Penyelenggaraan Haji (URHAJ) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Google Website Translator Gadget